Senin, 02 Maret 2015

Mikro banking

Pembiayaan Warung Mikro Limit pembiayaan sampai Rp.100juta Peruntukan pembiayaan:
1.PeroranganGolongan berpenghasilan tetap (Golbertab) seperti PNS, Pegawai Swasta, dsb.Wiraswasta/Profesi
2.Badan Usaha Produk:
1.Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
*.Limit pembiayaan: minimal Rp2000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
*.Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
*.Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
2.Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
*.Limit pembiayaan: di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
*.Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
*.Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.3.Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
*.Limit pembiayaan: di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
*.Jangka waktu: maksimal 48 bulan.
*.Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.Persyaratan:
1.Wiraswasta/Profesi:
*.Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
*.Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
*.Surat keterangan/ijin usaha.
2.Perorangan Golbertap
*.Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun.
*.Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiyaan.
*.Surat keterangan kerja/SK Pegawai.
3.Badan usaha
*.Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
*.Surat keterangan/ijin usaha.*.Akte pendirian/perubahan perusahaan